PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG ADA DI KABUPATEN MAMASA
Abstract
References
Sudarto, 1975, Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hal. 7.
Simorangkir, 1962, Pelajaran Hukum Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, hal. 6.
Chaerudin, 1996, Materi Pokok Asas-asas Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafiiyah, hal. 1.
Wison Nadack, 1983, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Indonesia Publishing House, Bandung, hal. 122.
Moelyatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, hal 11.
Soedjono D. 1977, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, hal. 5.
Kombes Pol Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta 2011.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2011
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media 2013
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,Bandung, Thn 2003
Tanjung, Ain.2004.Pahami Kejahatan Narkoba. Jakarta: Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba
Perundangan Narkotika, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, hal 143
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2014.
Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta 2014
Antony Allot, 1980, The Limit of Law, Butterworth & Co., London, hal. 3.
Wikipedia. 2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. diakses
BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat Narkoba” (online)
(http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba.
http://sangpujanggakecil.blogspot.co.id/2014/11/makalah-penyalahgunaan-narkotika-dan_12.html
http://www.skripsilengkap.com/unsur-unsur-tindak-pidana
http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/
http://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi-narkoba
DOI: https://doi.org/10.15532/ijls.v1i1.5
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indonesian Journal Of Law Studies |
Indonesian Journal Of Law Studies (ijls), with registered number ISSN 2963-086X (Online), is published by Siddiq Intitute, Siddiq Foundation. The content of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License |
© 2022 Indonesian Journal Of Law Studies | |
Indonesian Journal Of Law Studies
