ANALISIS PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui proses pensertipikatan tanah-tanah Negara dan upaya penyelesainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris yaitu metodependekatan yang mengacu pada kaidah dan juga melihat pada kenyataanyang ada. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. wawancara yang dilakukan terhadap responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan studi dokumen melalui bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih banyaknya tanah-tanah Negara di Kabupaten Polewali Mandar yang belum disertipikatkan. Tanah-tanah Negara di Kabupaten Polewali mandar tersebut oleh pemkot diberikan kepada perorangan maupunba dan hukum dengan suatu hak : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan untuk perumnas. Permasalahan yang timbul adalah adanya Kendala yang terjadi dalam pensertipikatan tanah Negara pada umumnya adalah sengketa penetapan batas-batas bidang tanah antara pemegang hak atas tanah yang saling berbatasan.
References
A. Buku
Achmad Chulaemi. 1993. Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam
Hak Atas Tanah dan Pemindahannya. FH Undip, Semarang.
Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan; Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahannya. Prestasi Pustaka, Jakarta.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Djam batan, Jakarta.
, 2002 Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-peraturanHukum Tanah), Djambatan, Jakarta.
Djuhaendah Hasan, 1996, Lembaga Jaminan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Pemisahan Horizontal, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Iman Sudiyat, 1981. Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.
Maria S.W. Sumardjono. 2001. Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi, cetakan 1, Kompas, Jakarta.
, 1980, Pelaksanaan Tugas Keorganisasian dalam Pembangunan,
Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria, Jakarta.
Peter Butt, 2001 .Land Law, Law Book Co, Pyrmont NSW, New Jersey. Robert Kratovil, 1974. Real Estate Law, Prentice Hall Inc, New Jersey.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI
Soetrisno Hadi, 19985. Metodolog Reseacrh Jilid II, Yogyakarta : Yayasan Penerbit Fakultas Hukum Psikologi UGM.
Wiryono Prodjodikoro, 1985. Hukum Perdata Tentang Hak-hak Atas Benda, Bangkit, Jakarta.
Van Dijk, 2006. Pengantar Hukum Adat Indonesia, terjemahan A. Soehardi, Mandar Maju, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor3 tahun 1997, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 tentang Perubahan HGB (Hak Guna Bangunan) atau HP (Hak Pakai) atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan menjadi Hak Milik;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor3 tahun 1999, tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
C. Artikel dan/atau Makalah
Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.
Boedi Djatmiko, Tanah Negara Dan Wewenang Pemberiannya, www.tripod.com. Online internet tanggal 3 Agustus 2009.
DOI: https://doi.org/10.15532/ijls.v1i1.1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indonesian Journal Of Law Studies |
Indonesian Journal Of Law Studies (ijls), with registered number ISSN 2963-086X (Online), is published by Siddiq Intitute, Siddiq Foundation. The content of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License |
© 2022 Indonesian Journal Of Law Studies | |
Indonesian Journal Of Law Studies
